DPRD Klungkung Ketok Palu 2 Raperda Jadi Perda

oleh
oleh
DPRD Klungkung Mengesahkan Perda Permukiman Kumuh dan Pemberantasan Narkotika.(FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Pemkab Klungkung dan DPRD mengesahkan dua peraturan daerah (perda) terkait permukiman kumuh dan pemberantasan narkotika Selasa (15/8/2023).
Ranperda tersebut masing-masing Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman serta Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.  

Sidang dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Secara umum semua fraksi menyepakati dua ranperda tersebut, disahkan menjadi perda. Perda ini adalah hadiah untuk masyarakat Klungkung di Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia,” kata  Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom.

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk memaknai Hari Kemerdekaan isebagai momentum yang tepat untuk terus bekerja dan berkarya. Dia menjelaskan bahwa Perda pertama bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya Permukiman Kumuh baru dalam mempertahankan Perumahan dan Permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya. Perda kedua bertujuan agar upaya pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di Kabupaten Klungkung.

“Saya mengucapkan terima kasih atas saran, dan koreksi untuk penyempurnaan dua rancangan perda tersebut, sehingga kami memiliki payung hukum yang baru,” tuturnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sebagai pemegang dan pengambil kebijakan wajib memiliki strategi dalam penerapan 2 perda baru tersebut. Eksekusi di lapangan harus berdasarkan kajian dan analisis baik, sehingga strategi dan kebijakan melahirkan program yang mensejaherakan dengan tidak mengabaikan pengawasan ketat, sosialisasi, konsolidasi yang kontinu, dan tidak terjadi penyelewengan penggunaan kawasan.

Diberitakan sebelumnya seluruh fraksi setuju, Namun ada beberapa hal yang masih menjadi sorotan dewan. Seperti yang diungkapkan anggota dewan dari Fraksi PDIP I Made Satria. Menurutnya  Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sebagai pemegang dan pengambil kebijakan dalam penanganan pencegahan pemukiman kumuh perkotaan, wajib memiliki strategi dalam penanganan pemukiman kumuh.

Harus berdasarkan kajian dan analisis tujuan yang baik dengan mempertimbangkan sebagai fakta seperti kondisi wilayah, karakteristik penduduk, status lahan, kepadatan bangunan, tingkat kekumuhan, kesesuaian dengan tata ruang dan fakta lain.  

“Sehingga strategi dan kebijakan yang diambil melahirkan pembangunan yang membahagiakan, dengan tidak mengabaikan pengawasan ketat, sosialisasi, konsolidasi yang kontinyu. Sehinggga tidak terjadi penyelewengan penggunaan kawasan,” kata Satria.

Ia juga berpendapat, agar pemerintah daerah Kabupaten Klungkung senantiasa mempedomani Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupten Klungkung. Sementara anggota dewan dari Fraksi Hanura, Luh Adriani dalam pendapat akhir fraksinya, meminta agar peraturan daerah  tentang  pencegahan  dan peningkatan kualitas perumahan  kumuh dan pemukiman kumuh menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat  miskin dan berpenghasilan rendah

“Perda ini (pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh), juga harus jadi landasan bagi pemerintah daerah  untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat  miskin dan berpenghasilan rendah,” kata Luh Adriani.

Sementara fraksi lainnya, seperti Fraksi Gerindra, Fraksi Persatuan Demokrat, Fraksi Golkar, dan Fraksi Nasdem secara umum juga menyatakan setuju agar dua ranperda tersebut ditetapkan menjadi perda.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengatakan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Tujuannya untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru. Sedangkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika bertujuan agar pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan.  

Mencegah masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman narkotika dan meningkatkan peran serta masyarakat.

“Harapannya, dapat mencegah masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, melindungi seluruh lapisan masyarakat dari narkoba,” urai Suwirta.

Menurut Suwirta, selama ini justru desa-desa adat yang lebih aktif menerapkan aturan pencegahan peredaran narkoba lewat aturan adat. “Untuk Perda nanti juga disusul dengan Peraturan Bupati sehingga penyelenggaraan di lapangan lebih maksimal,” pungkas Suwirta. (knk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.