Beritabalionline.net – Kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di Jalan Badak Agung, Denpasar Timur telah naik ke penyidikan setelah gelar perkara di Polda Bali.
Kabar itu membuat pemilik kantor, Made “Ariel” Suardana mengaku sedikit bisa bernafas lega meski awalnya sempat ragu dengan ketegasan Kapolda Bali yang baru.
“Kini secercah harapan telah hinggap dalam benak saya. Itu artinya Ngurah Mayun, Inti dan, premannya bakal menyandang status tersangka. Saya berikan pujian atas keberanian Kapolda Bali dan sikap tegas Kapolresta Denpasar,” ujarnya, Sabtu (19/8/2023) di Denpasar.
Dikatakan, pujian tersebut ia berikan kepada Kapolda dan Kapolresta lantaran memiliki nyali dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Pulau Dewata.
“Tapi pujian saya baru akan sempurna kalau Ngurah Mayun, Inti, dan para premannya dijebloskan ke Mako Brimob, biar adil seperti yang dilakukan oleh Golose, di mana punya cara ampuh agar preman jadi tobat,” tuturnya.
Tapi yang tak kalah penting kata Ariel, pihaknya meminta kepada penyidik untuk segera menyita barang bukti berupa mobil Feroza DK448 GK dan triplek.
Ia lalu mengingatkan agar polisi tidak kalah dengan preman, dan masyarakat harus dibuat aman. Meski terlapor merupakan anak raja, namun kasus ini tidak ada urusannya sama sekali.
Ditegaskan pula, jika pelaku masih diberikan keistimewaan, maka besok akan ada embrio atau bibit baru untuk melakukan tindakan serupa.
“Kantor penegak hukum saja dibeginikan bagaimana dengan masyarakat lainnya. Hendaknya polisi memberikan rasa aman agar Polisi Banjar yang baru dilantik punya wibawa. Karena atasan harus berikan contoh,” pungkasnya. (agw)






