Simpan Sabu, Buruh Pasar Ikan Diciduk Polisi

oleh
oleh
Pelaku digiring petugas kepolisian. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Buruh di Pasar Ikan Kedonganan, Kuta berinisial SAP (22) diciduk aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Yang bersangkutan diamankan karena memiliki narkoba jenis sabu,” terang Kasatresnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai Iptu Nyoman Yasa, Kamis (25/8/2023) di Badung.

Penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima polisi jika pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan pelaku.

Kurang dari sepekan, pelaku terlihat melintas di kawasan Patung Dewa Ruci, Kuta, Badung, Rabu (16/8/2023) siang. Petugas lalu membuntuti dan menangkapnya di Jalan Sunset Roud Kuta.

Ketika diinterogasi, pelaku yang tidak berkutik akhirnya mengaku hendak mengambil sabu yang dia sembunyikan di bawah tiang listrik.

“Barang bukti kami temukan dipotongan batang pohon Kamboja yang di dalamnya terdapat 1 potongan pipet plastik bening berisi sabu,” tutur Kasatresnarkoba.

Kepada polisi, pelaku mengaku sabu seberat 0,27 gram tersebut diperoleh dari seseorang melalui transaksi di media sosial Instagram, dengan harga Rp350 ribu.  

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.