Beritabalionline.net – Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung 2 periode, I Made Dharma (63) selaku penggugat dalam kasus sengketa tanah di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung angkat bicara terkait tuduhan bahwa pihaknya menggunakan surat palsu.
“Pada prinsipnya, kami selaku kuasa hukum penggugat menyatakan seluruh pernyataan pihak tergugat, terutama terkait surat palsu adalah tidak benar,” ujarnya bersama 16 orang penggugat lain selaku ahli waris, Kamis (16/8/2023) di Jimbaran, Badung.
Made Dharma Cs sendiri sebelumnya menggugat 5 orang pemilik sertifikat, yakni I Wayan Terek Cs. Kasus gugatan saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kepada awak media, Dharma dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr. I Nengah Nuarta, SH, MH dan I Made Sugiarta, SH dari Niko and Partner Law Firm menyebut tidak pernah menggunakan stempel lurah atau aparat lainnya yang palsu, seperti yang dituduhkan oleh pihak tergugat.
“Kami juga tidak pernah membuat surat yang masih hidup saya katakan meninggal, dan yang meninggal saya katakan masih hidup. Itu tidak pernah. Jadi semua saya bantah,” tegasnya memberikan klarifikasi yang juga dihadiri sang ibu, Ni Nyoman Reja (93).
Dharma juga merasa terpukul karena pihaknya merasa leluhurnya tidak dihormati. Karena telah dijelaskan di muka persidangan, tentang status leluhurnya.
“Sangat saya sayangkan dan terpukul, karena nenek moyang saya dari yang teratas bersentana di merajan besar. Ada gambarnya dan ada objeknya. Bukan di rong tiga dan bukan di kemulan masing-masing keluarga. Ini harus saya luruskan karena kami merasa dilecehkan,” bebernya.
Dirinya lalu menerangkan, pihak tergugat sementara ini bersentana di kemulan keluarga. Sedangkan di Pura Balangan sendiri ada tiga pengempon. Yakni Ungasan, Cengilin dan Pesalakan (Jimbaran).
“Kenapa sekarang kasus ini digiring ke masalah pura. Ini kan sudah berbeda dari pokok permasalahan yang kami gugat secara resmi ke pengadilan. Yang kami gugat adalah warisan, bukan Pura yang memang milik leluhur kami,” tandasnya.
Persoalan lain yang membuatnya meradang ketika disebut sebagai penyakap (penggarap) tanah. Karena secara waris, pihaknya adalah pemilik tanah.
“Saya pemilik (tanah). Mana mungkin saya berani kalau bukan warisan leluhur saya. Malah mereka (tergugat) yang tidak pernah tinggal di sana,” ujarnya.
Di lokasi yang sama I Nengah Nuarta selaku kuasa hukum Dharma Cs berharap agar semua pihak menghormati proses hukum, baik di Pengadilan Negeri Denpasar maupun pidana di Polda Bali.
“Jangan sampai sengketa ini dikaburkan substansinya. Karena dalam kasus tanah di Bali banyak proses. Bahkan pemerintah juga ada satgas mafia tanah nasional. Maka semua harus diuji, dibuktikan dan diputuskan lewat pengadilan,” tegasnya. (agw)







