Pascaditutup, LPS Telah Bayar Klaim 1.433 Nasabah BPR Pasar Umum

oleh
oleh
Hermawan Setyo Wibowo mendampingi nasabah PT BPR Pasar Umum yang sedang melakukan pencairan pembayaran klaim penjaminan simpanan. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

Beritabalionline.net – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim simpanan nasabah BPR Pasar Umum secara bertahap sejak 12 Desember 2022, atau kurang lebih dua minggu sejak BPR tersebut ditutup. 

“Hingga 31 Juli 2023, LPS telah membayar klaim simpanan layak bayar terhadap 1.433 rekening nasabah BPR Pasar Umum dengan nominal Rp20,72 miliar,” beber Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo, Jumat (25/8/2023) di Denpasar.

Ia menerangkan, pembayaran klaim dilakukan setelah BPR Pasar Umum dicabut izin operasinya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 November 2022 lalu. 

Menurut Hermawan yang saat itu sedang mendampingi pembayaran klaim salah satu nasabah BPR Pasar Umum, hal tersebut dilakukan untuk memberikan ketenangan kepada nasabah.

“Sampai saat ini tinggal 1 persen atau senilai Rp786 juta yang belum dicairkan oleh nasabah BPR Pasar Umum,” tuturnya.

Dikatakan, LPS selalu berkomitmen untuk terus berkomitmen dalam mengedukasi masyarakat bahwa menyimpan uang paling aman adalah di Bank. 

Di lokasi yang sama, pengusaha asal Denpasar, Surya yang merupakan salah satu nasabah BPR Pasar Umum mengaku telah merasakan program penjaminan LPS.

Surya berpesan bahwa masyarakat tidak perlu ragu menabung di bank karena aman sudah dijamin LPS, yang penting bunga simpanannya jangan melebihi yang dipersyaratkan LPS. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.