Beritabalionline.net – Penyidik Polresta Denpasar telah mengirim surat perintah penyelidikan (SPDP) kasus dugaan adanya penutupan Kantor Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
“SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada tanggal 24 Agustus kemarin,” beber Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, Sabtu (26/8/2023).
Dikatakan, sebagai pelapor dalam perkara ini, Made “Ariel” Suardana bersama istrinya juga sudah dilakukan pemeriksaan kembali pada 25 Agustus kemarin, untuk lebih mendalami peristiwa yang dilaporkan.
“Rencananya hari ini penyidik akan melanjutkan meminta keterangan dari lima orang saksi yang terkait dengan peristiwa ini, dengan harapan dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas terhadap kasus tersebut,” tuturnya.
Bahkan, penyidik Satreskrim yang menganani perkara juga akan memeriksa seorang notaris yang terlibat dalam akta kuasa atas tanah tersebut, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Sukadi mengatakan, dengan berbagai langkah yang telah dan akan dilakukan, diharapkan kasus ini dapat selesai dengan adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kepolisian terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan keadilan bagi masyarakat Bali. Kami berupaya mengungkap kebenaran di balik laporan tersebut, dengan melakukan serangkaian tindakan agar kasus ini dapat diselesaikan,” tegasnya. (agw)








