Beritabalionline.net – I Made Dharma (63) bersama 16 orang warga lain selaku penggugat dalam kasus sengketa tanah di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung menyatakan optimis gugatan yang diajukan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami tidak mau mendahului, tapi berdasarkan dengan fakta, bukti dan argumentasi kami di persidangan, bahwa Pak Dharma dan kawan-kawan adalah pemilik sah dan juga ahli waris yang sah dari Selungkih, Ni Rumpeng, I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra,” ucap I Nengah Nuarta selaku tim kuasa hukum penggugat, Minggu (27/8/2023) di Denpasar.
Terkait tudingan pihak tergugat yang menyebut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak objektif dalam menangani kasus tersebut, Nuarta dari Nicolas & Partners itu mengaku heran.
Apalagi pihak tergugat juga dikabarkan akan mengadukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
“Kalau dari tergugat memang akan melaporkan ke Komisi Yudisial, laporan apa yang akan disampaikan. Itu yang patut dipertanyakan karena sampai saat ini belum ada putusan,” bebernya.
Nuarta juga menyayangkan sikap para tergugat yang kerap beropini dan membuat kesimpulan sendiri di publik terhadap sesuatu yang belum diputus dan tidak ada dasar.
Menurutnya, proses persidangan yang telah berjalan lebih dari enam bulan ini berjalan sebagaimana mestinya. Para pihak baik penggugat maupun tergugat juga menyatakan tidak keberatan.
“Sampai dengan hasil kesimpulan hari Kamis yang lalu, para pihak tidak ada yang keberatan. Tapi kenapa baru sekarang mereka keberatan, itu yang patut dipertanyakan,” kata Nuarta.
Dirinya berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Jangan sampai sengketa ini dikaburkan substansinya. Karena dalam kasus tanah di Bali banyak proses. Bahkan pemerintah juga ada satgas mafia tanah nasional. Maka semua harus diuji, dibuktikan dan diputuskan lewat pengadilan,” tegasnya.
Di lokasi yang sama Made Dharma kembali menegaskan jika dirinya dan para penggugat lain bukan penyakap atau penggarap lahan, seperti yang dilontarkan pihak tergugat. Karena secara waris, pihaknya adalah pemilik tanah.
“Saya pemilik (tanah). Mana mungkin saya berani kalau bukan warisan leluhur saya. Malah mereka (tergugat) yang tidak pernah tinggal di sana,” ujar mantan anggota DPRD Kabupaten Badung 2 periode ini. (agw)








