Beritabalionline.net – Oknum satpam salah satu perusahaan di Pelabuhan Benoa, Denpasar bernama Maradona (25) digelandang ke kantor polisi karena membawa parang sehingga membuat warga masyarakat ketakutan.
“Ketika membawa senjata tajam, kondisi pelaku saat itu sedang mabuk,” tutur Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, Senin (28/8/2023) di Denpasar.
Sebelumnya kejadian pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini membeli nasi di sebuah warung di Jalan Raya Sesetan, Pegok, Denpasar Selatan, Kamis (24/8/2023) dini hari.
Di warung ia mengaku dipukul oleh orang tidak dikenal. Pelaku yang marah kemudian pulang ke kosnya untuk mengambil parang sepanjang sekitar setengah meter.
Tanpa mengenakan baju, pelaku berkeliling mencari orang yang telah memukulnya hingga seputaran SPBU Pegok, Sesetan. Aksi pelaku membuat warga resah dan menghubungi polisi.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan kemudian menuju TKP dan menangkap pelaku beserta parang miliknya.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” terang Kapolsek. (agw)








