Beritabalionline.net – Bocah perempuan di Denpasar berinisial NA (13) menjadi korban pencabulan yang dilakukan pria paruh baya bernama Sukirman (64). Aksi pencabulan dilakukan pelaku sejak beberapa tahun silam.
“Pelaku mencabuli korban selama hampir 4 tahun, yakni dari 2019 sampai dengan 2023,” beber Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (29/8/2023) di Denpasar.
Awal pencabulan bermula ketika pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu mencari ibu korban ke tempat kosnya di seputaran Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan sekitar tahun 2019.
Karena tidak bertemu, pelaku lalu mengajak korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas 3 SD ke sebuah ruangan di sebelah kamar ibu korban sembari berkata “Ayo Ikut sini dulu sebentar”.
Di dalam kamar pelaku kemudian mencabuli korban. Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan memukul jika korban bercerita kepada orang lain.
“Setelah berpesan, pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” kata Kapolresta saat ekspose pengungkapan kasus pencabulan.
Beberapa tahun berselang atau pada tahun 2022, pelaku kembali datang untuk mencari ibu korban. Saat itu ibu korban tidak ada di rumah karena sedang berada di warung.
Di sana pelaku lalu mencabuli korban untuk kedua kalinya. Aksi pencabulan ketiga kali dilakukan pelaku pada bulan April 2023 malam hari. Saat korban sedang berada di warung ibunya, pelaku datang menghampiri.
Pelaku yang saat itu naik sepeda motor mengajak korban menjauh dari warung. Korban pun hanya bisa diam dan mengikuti pelaku dengan menggunakan sepeda gayung.
Sekitar 100 meter, pelaku menyuruh korban menaruh sepeda di depan gang pinggir jalan. Setelah itu pelaku membonceng korban ke lapangan Sidakarya.
Sampai di sana, korban dibawa ke pinggir tembok lapangan dan untuk kesekian kalinya mencabuli korban. Puas melancarkan aksinya, pelaku mengantar korban ke tempat menaruh sepeda.
Korban yang merasa kesakitan kemudian menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada ibunya, Minggu (13/8/2023) siang. Sang ibu yang naik pitam lalu melapor ke Polresta Denpasar.
Sepekan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku saat sedang bekerja di seputaran Denpasar, Kamis (24/8/2023).
Saat diperiksa, Sukirman mengaku melakukan aksi pencabulan karena tertarik dengan tubuh korban yang bongsor seperti orang dewasa.
“Pelaku dikenakan pasal pencabulan dan atau persetubuhan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama15 tahun penjara,” terang Kapolresta. (agw)







