Cemburu, Junior Aniaya Mantan Pacarnya Hingga Babak Belur

oleh
oleh
Penganiaya mantan pacar digiring petugas kepolisian. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

Beritabalionline.net – Perempuan bernama Anne Mariane Jeanete Retor (29) menjadi korban penganiayaan saat menikmati hiburan di salah satu kafe di kawasan Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan.

“Pelakunya bernama Junior Nigel Kowuh berusia 26 tahun. Yang bersangkutan sudah kami amankan,” terang Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, Selasa (29/8/2023) di Denpasar.

Kronologinya korban bersama seorang temannya bernama Belinda datang untuk minum-minum sembari karaoke di TKP, Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.

Tak lama beselang, tersangka mengirim pesan kepada korban untuk menanyakan sedang di mana, dan dijawab oleh korban sedang di kafe. Tersangka lalu menyusul korban, Rabu (23/8/2023) pagi.

Sampai di sana, Junior menghubungi korban namun tidak digubris. Tersangka yang sudah mabuk karena sebelumnya habis minum di tempatnya bekerja kemudian mencari korban.

Tersangka akhirnya menemukan korban di salah satu room dan langsung menarik tangannya. Tak hanya itu, tersangka memukul wajah korban.

“Pelaku selanjutnya menyuruh korban keluar dari room dan mengajaknya ke parkiran mobil. Sampai di sana, keduanya cekcok mulut dan tersangka kembali memukul  korban,” tutur Kapolsek.

Dijelaskan, pelaku dan korban pernah berpacaran namun sudah putus. Tersangka yang ditangkap di Casa Lotus Residence, Denpasar Barat, Jumat (25/8/2023) siang itu mengaku menganiaya korban karena cemburu.

Dalam kasus ini kata Kapolsek, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.