Polres Gianyar Amankan 14 Tersangka Operasi Pekat

oleh
oleh
Polres Gianyar, Bali menggelar pers rilis penangkapan kasus selama Operasi Pekat.(FOTO: Istimewa).

Beritabalionline.net – Polres Gianyar mengungkap 10 kasus kejahatan selama 16 hari Operasi Pekat berlangsung, mulai 10 sampai 25 Agustus 2023. Total, ada 14 tersangka yang ditangkap.

Kasus-kasus tersebut beragam. Mulai dari pencurian sepeda motor (curanmor), prostitusi, narkoba, hingga perdagangan anak.

“Yang pertama ada kasus pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan, perjudian, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan narkoba, dengan tersangka sebanyak 14 orang,” kata Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, didampingi jajaran Satreskrim dan Satnarkoba dalam rilis kasus di halaman Polres Gianyar, Jumat (1/9/2023).

Widiada menjelaskan untuk kasus curanmor biasanya pelaku menggunakan modus yang paling mudah, yakni kunci tercantol di motor.

“Mungkin tadinya pelaku tidak ada niat, karena ada peluang sehingga muncul dari pelaku melakukan pencurian,” jelasnya.

Salah seorang pelaku adalah Rohmat. Pemuda 19 tahun itu membawa kabur sepeda motor jenis matik milik majikannya di rumah potong ayam di Bitera, Gianyar. Rohmat ditangkap oleh Satreskrim Polres Gianyar di Kediri, Tabanan.

Ada pula pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku, Marcelinus, mencuri dua unit handphone di kawasan Blahbatuh, Gianyar.

“Kasus berikutnya, adalah perjudian online yang dilakukan oleh satu orang selaku bandar dan pembeli dengan jaringan internasional, perjudian ini adalah judi togel online, pelaku yang bernama Ketut Suantara ditangkap melakukan transaksi,” papar Widiada.

Kasus lainnya yang menonjol adalah prostitusi. Tersangka I Nengah Murka menjajakan wanita penghibur di warung remang-remang di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Siyut, Gianyar. Dia mematok tarif Rp 150 ribu untuk sekali kencan.

“Berikutnya ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di mana tersangka yang bernama Dewa Gede Agung, menggunakan jasa gadis di bawah umur sebagai ladies companion (LC) di kafenya, dan pelaku lainnya dengan nama Pande Wayan juga menggunakan jasa anak di bawah umur sebagai LC di kafe,” terang Widiada. (net/yaw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.