Beritabalionline.net – Belum sepekan bebas dari penjara karena kasus pencurian, pria bernama Ahmad Duratun Nasihin (42) harus berusuran dengan aparat kepolisian karena kembali mencuri.
“Yang bersangkutan mencuri sepeda lipat listrik di kos-kosan Jalan Pura Demak, Gang Air Mancur, Desa Pemecutan Kelod,” beber Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, Kamis (7/9/2023) di Denpasar.
Aksi pencurian sendiri bermula ketika korban bernama Ahamad Rizal Ramadan (27) mengantar istrinya ke pasar, Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 05:48 Wita.
Pulang dari pasar, korban tidak mendapati sepeda listrik miliknya yang ditaruh di halaman parkir kos. Korban pun kebingungan dan memberitahu tetangga korban yang rumahnya di depan TKP.
Di sana tetangga korban yang memiliki CCTV kemudian melihat rekaman dan melihat pelaku mengambil sepeda dari tempat parkir menuntunnya keluar kos. Setelah itu korban yang menderita kerugian sekitar Rp4,5 juta melapor ke kantor polisi.
Selain melapor, korban yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini juga memposting video pencurian ke sosial media sehingga viral.
Kurang dari sepekan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Denbar yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Sena menemukan pelaku di tempat kosnya Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan, Kamis (31/8/2023).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui mengambil sepeda listrik saat situasi sepi. Sepeda tersebut kemudian dia jual seharga Rp1 juta dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Pelaku merupakan residivis kasus sama dan sudah 4 kali masuk Lapas Kerobokan,” terang Kompol Ari Herawan. (agw)






