Beritabalionline.net – Pria bernama Aditya Sanjaya Santoso (29) digelandang ke kantor polisi karena mencuri iPhone di parkiran salah satu toko modern di Jalan Ahmad Yani, Peguyangan, Denpasar Utara.
“Pelaku mengambil handphone milik korban yang saat itu ditaruh di dasbor sepeda motor,” beber Kapolsek Kuta Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Selasa (12/9/2023) di Denpasar.
Iptu Carlos menerangkan, aksi pencurian bermula ketika korban I Kadek Krisna Darma Putra (23) datang ke TKP untuk belanja, Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.
Setelah parkir, korban langsung masuk kedalam toko dan meninggalkan iPhone 6 miliknya di dasbor motor. Lima menit kemudian, korban kembali ke motor dan sudah tidak menemukan telepon genggamnya.
Saat itu juga korban yang mengalami kerugian kurang lebih Rp3 juta akibat kehilangan handphone, melapor ke Mapolsek Denpasar Utara.
Tim Opsnal dengan dipimpin Kanitreskrim Ipda Kadek Astawa Bagia pun melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya diperoleh keberadaan tempat tinggal pelaku.
Aditya akhirnya diciduk saat berada di kosnya Jalan Mulawarman nomor 11 B, Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara beberapa hari lalu. Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti hasil curian.
Kepada petugas, pelaku mengakui setelah mengambil handphone, kartu SIM card dikeluarkan kemudian dibuang di jalan. Setelah itu dia pulang ke tempat kosnya.
“Motif pelaku mencuri karena ingin punya iPhone. Dari hasil pengecekan, pelaku belum pernah dihukum. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kapolsek. (agw)






