Sekongkol Edarkan Sabu, Pasangan Kekasih Diciduk Polisi

oleh
oleh

Beritabalionline.net – Pasangan kekasih bernama Dani (21) dan Wahyu Nuratika (22) harus rela menikmati dinginnya lantai sel penjara setelah terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

“Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 46 plastik klip berisi sabu dengan berat 173.45 gram,” kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan, Selasa (12/9/2023) di Denpasar.

Keduanya telah menjadi incaran penangkapan petugas kepolisian lantaran diketahui menjadi pengedar narkoba di wilayah Denpasar.

Kurang lebih sepekan melakukan penyelidikan di lapangan, Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi terkait tempat tinggal kedua pelaku.

Petugas kepolisian kemudian mengintai pelaku di seputaran tempat kosnya di Jalan Tukad Citarum Denpasar, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.

Upaya polisi membuahkan hasil, pasangan muda ini tampak keluar kamar dengan gerak-gerik mencurigakan, Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.

Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung menyergapnya. Ketika tubuh dan pakaiannya digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti.

Saat diinterogasi, kedua pelaku yang sudah tidak bisa berkutik ini buka mulut jika memiliki narkoba di dalam kamarnya. Polisi pun masuk dan menemukan sabu di dalam lemari pakaian milik pelaku.

“Tersangka mengaku mendapat barang dari seseorang yang biasa dipanggil Golan dalam proses lidik. Mereka juga mengaku disuruh untuk mengedarkan barang tersebut dengan upah Rp50 sekali tempel,” tutur Kompol Mirza.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.