Beritabalionline.net – Polresta Denpasar melakukan tindakan E Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap ratusan pelanggar selama 9 hari menggelar Ops Zebra Agung 2023.
“Jumlahnya 116 pelanggar telah ditilang melalui tilang ETLE. Selain itu dilakukan teguran kepada 455 pelanggar lainnya selama pelaksanaan operasi,” terang Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani, Rabu (13/9/2023) di Denpasar.
Utari mengatakan, Ops Zebra Agung 2023 fokus pada sejumlah pelanggaran seperti pengendara menggunakan ponsel, pengendara di bawah umur.
Kemudian penggunaan helm SNI dan safety belt, pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, melawan arus dan melampaui batas kecepatan.
Ditambahkan Kasatlantas, hari ini pelaksanaan operasi digelar di Simpang Gunung Agung-Buluh Indah, Denpasar Barat.
Tidak hanya memberikan teguran kepada pelanggar, petugas juga memasang spanduk imbauan tertib berlalu lintas, membagikan stiker, brosur, dan memberikan imbauan kepada pengguna jalan.
“Kami dalam kegiatan tersebut membagikan helm dan sembako kepada warga kurang mampu yang kebetulan melintas,” tuturnya. (agw)







