Beritabalionline.net – Bule yang mendorong petugas kepolisian di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Sunset Road, Kuta, Badung ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar.
“Yang bersangkutan sudah diamankan tadi malam sekitar pukul 20.00 Wita di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung,” ucap petugas di lapangan, Rabu (20/9/2023).
Penangkapan terhadap pelaku berinisial AAM (29) asal Inggris yang menginap di Villa Eden, Jalan Padang Tawang Gang III, Canggu, Kuta Utara, Badung ini dibenarkan Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.
Dikatakan, selain menangkap pelaku, saat ini tindakan yang dilakukan oleh petugas adalah mengamankan barang bukti, memberikan tilang, memeriksa saksi dan pelaku.
“Kemudian juga sedang dilakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk proses hukum serta deportasi terhadap pelaku,” jelasnya.
Jansen menerangkan, kejadian bermula ketika anggota Satlantas Polresta Denpasar, Aiptu Puji Santoso melihat pelaku yang mengendarai sepeda motor berhenti karena lampu merah, Senin (18/9/2023) siang.
Lantaran membonceng seorang perempuan warga negara asing tanpa mengenakan helm, petugas kemudian menyuruhnya menepi ke Pos Polisi Lalu Lintas.
Pelaku melawan dan berniat kabur sehingga dihalangi oleh korban Aiptu Puji dan disuruh minggir. Pada saat diminta surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, ia tidak bisa menunjukkan.
Bule tersebut kemudian mendorong korban sampai hampir jatuh. Karena masih mau kabur, korban terus menghalangi.
Di sana pelaku turun dari motor sembari marah-marah dan menampar muka korban sampai topi yang dikenakan terjatuh.
Diperlakukan tak layak, Aiptu Puji Santoso tetap bersikap humanis. Setelah itu datang Aiptu Nyoman Siki Asmara menegur pelaku serta memberikan edukasi agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
“Selanjutnya anggota melakukan diskresi kepolisan dengan memperbolehkan terlapor pergi untuk menghindari kemacetan dan kerumunan karena masyarakat semakin ramai yang datang ke TKP,” kata Jansen. (agw)






