Beritabalionline.net – Seorang warga Banjar Wangaya Klod, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara I Made Wirawan mengadukan tetangganya bernama Tedy karena suara anjing.
“Pelapor merasa terganggu dengan suara anjing milik terlapor,” kata Kasihumas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (5/10/2023) di Denpasar.
Wirawan menerangkan, Tedy selama ini memiliki usaha jual beli hewan peliharaan, termasuk anjing. Sehingga hal itu dianggapnya mengganggu lingkungan.
Bhabinkamtibmas Desa Dauh Puri Kaja, Aiptu Supian Salbi bersama Polisi Banjar Hebat Aiptu Ketut Asianingsih, Kadus Wangaya Klod AA Putu Widya Ambara dan Pecalang setempat kemudian mempertemukan keduanya.
Dalam mediasi yang berlangsung di bekas Terminal Tegal, Rabu (4/10/2023) ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan.
“Selaku terlapor, Tedy bersedia untuk memindahkan hewan peliharaannya, terutama anjing, dan mengurangi jumlah hewan peliharaannya yang akan dijual,” beber Sukadi.
Selain itu, Tedy juga berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan serta tidak akan melakukan perbuatan yang dapat menganggu tetangga di masa mendatang.
Kasihumas menambahkan, kolaborasi Bhabinkamtibmas dan Polisi Banjar dalam mediasi diharapkan mampu menciptakan harmoni di antara tetangga dan menunjukkan contoh penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan dan damai.
“Polisi Banjar memiliki peran penting dalam membangun hubungan baik antara warga dan pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis,” ujarnya. (agw)






