Beritabalionline.net – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi pria warga negara Australia berinisial BJC (54). Selain dideportasi, BJC juga dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
“Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Kamis (5/10/2023) di Badung.
Sebelumnya pria Australia itu dilaporkan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga, yakni menganiaya istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan BJC bersalah sehingga ia divonis 3 bulan penjara pada bulan Juli 2023 lalu.
Usai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, BJC kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (4/10/2023) siang.
Hari itu juga, pemegang kartu izin tinggal tetap (KITAP) yang masuk wilayah Indonesia pada 1 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta itu langsung dipulangkan ke negaranya.
“BJC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Batik Air rute Denpasar-Sydney tadi malam,” jelasnya. (agw)






