Beritabalionline.net – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi wanita warga negara Rusia berinisial TG (39), setelah ia dinyatakan bebas usai menjalani hukuman atas kasus narkoba.
“Sebelum dideportasi, yang bersangkutan kita detensi selama 51 hari,” kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Jumat (6/10/2023) di Denpasar.
Dijelaskan, TG awalnya datang ke Bali dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dengan tujuan untuk berlibur pada Januari 2019 silam.
Namun pada tanggal 28 Maret 2022, perempuan asal Rusia ini ditangkap petugas BNN Provinsi Bali saat sedang berada sebuah restoran di Jalan Bisma, Ubud.
Ketika barang-barangnya digeledah, ditemukan satu plastik berisi tanaman kering berupa ganja seberat 0.11 gram netto.
Atas perbuatannya, TG dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun dan 6 bulan (1,5 tahun). Ia lalu dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Gianyar.
Selesai menjalani hukuman pada bulan 17 Agustus 2023 berdasarkan surat lepas dari Rutan Gianyar, TG langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan sesuai ketentuan keimigrasian.
“Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera dan paspornya telah habis masa berlakunya, selanjutnya warga asing ini diditensi,” jelasnya.
Dikatakan, pihaknya lalu berkoordinasi dengan Kedubes Federal Rusia untuk menyiapkan administrasi, serta proses deportasi.
“TG dapat dapat dideportasi atas biaya sendiri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S Pushkin-Moskow,” tuturnya. (agw)








