Beritabalionline.net – Sakit-sakitan hingga masa izin tinggalnya habis, pria warga negara asing asal Belarusia berinisial AC (44) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
“Orang asing tersebut dideportasi hari Rabu melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Kamis (12/10/2023) di Denpasar.
Sebelumnya pria kelahiran Rusia ini datang ke Bali untuk liburan pada 25 April 2023 dengan menggunakan Visa On Arrival. Rencana awal ia tinggal selama dua bulan dengan memaksimalkan visa yang ia miliki.
Selama berlibur, AC menghabiskan waktu dengan berselancar dan menikmati Pulau Bali. Namun rencana yang telah disusun berubah lantaran ia mengalami sakit pada tanggal 20 Juni 2023.
AC mengaku pusing, lemah, serta mengalami sakit perut akut. Kian hari sakitnya kian parah dan membuat dirinya kesulitan beraktivitas.
Pada tanggal 24 Juni, AC memeriksakan diri ke salah satu rumah sakit di Nusa Dua. Di sana ia harus menjalani rawat inap hingga tanggal 27 Juni karena didiagnosa ada permasalahan organ livernya.
“Sejak mengalami permasalahan kesehatan tersebut, AC merasa tidak dapat meninggalkan Indonesia karena mengutamakan perawatan terhadap kondisi fisiknya,” tutur Babay.
Persoalan lain muncul ketika izin tinggalnya lewat dari yang diberikan sehingga timbul biaya beban atau denda overstay. Warga asing ini tidak mampu menyelesaikan biaya denda karena uangnya habis untuk perawatan selama sakit.
Babay menerangkan, pihak Kedutaan menyarankan agar ia menceritakan kondisinya kepada pihak Imigrasi. Tidak lama berselang, persoalannya ditangani Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
“Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan AC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah didetensi 27 hari di Rudenim Denpasar serta administrasinya siap, ia dideportasi dari Bali dengan dikawal ketat empat petugas Rudenim Denpasar.
“Selain dideportasi, warga asing tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Babay. (agw)







