Beritabalionline.net – Pasangan suami istri warga negara asing (WNA) asal Yordania kedapatan meminta-minta di kawasan Kuta, Badung. Peristiwa ini pun viral di media sosial.
“Warga negara asing tersebut berinisial AS usia 25 tahun dan FA usia 21 tahun, serta satu anaknya yang masih balita,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, Rabu (25/10/2023) malam di Badung.
Pascaviralnya warga asing mengemis di Kuta, Satpol PP Badung melakukan penyisiran dan patroli intensif untuk menemukan mereka.
Ketiga WNA ini akhirnya diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Badung, Selasa (24/10/2023) sore. Setelah dimintai keterangan, malam harinya mereka diserahkan ke Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut.
Suhendra menerangkan, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, ketiga WNA ini masuk Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 30 September 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA).
“Di mana izin tinggal warga asing ini masih berlaku sampai dengan 29 Oktober 2023,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, pihak Satpol PP Badung sudah memberikan surat rekomendasi agar WNA tersebut dideportasi karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1).
“Sambil menunggu koordinasi dengan pihak keluarganya, ketiga WNA tersebut sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi,” jelasnya. (agw)








