Beritabalionline.net – Pria berinsial RS (38) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek pangkalan dan AS (25) pengepul barang bekas, ditangkap petugas kepolisian atas kasus narkoba.
“Kedua pelaku ditangkap saat akan mengambil tempelan sabu,” kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui Kasatresnarkoba AKP I Wayan Selamet, Selasa (21/11/2023) di Badung.
Sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku terindikasi menyalahgunakan narkoba. Petugas kemudian mengembangkan informasi dengan melakukan penyelidikan.
Sepekan berselang, Tim Opsnal Satresnarkoba yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku melihat keduanya melintas di sekitar Jalan Uluwatu, Kelan, Tuban, Badung, Rabu (15/11/2023) malam.
Tak mau kehilangan buruan, petugas membuntutinya. Ketika pelaku berhenti di suatu tempat, polisi langsung menyergapnya. Saat digeledah kedua pelaku tampak gugup.
Upaya polisi menemukan barang bukti membuahkan hasil. Di sana ditemukan bungkusan bekas rokok di bawah pohon kamboja yang sempat disembunyikan pelaku.
Setelah dicek, di dalam bungkusan rokok tersebut terdapat 5 plastik klip dengan kode A, B, C, D dan E yang berisi sabu.
“Total keseluruhan barang bukti sabu yang ditemukan pada diri pelaku seberat 1,78 gram bruto atau 0,84 gram netto,” beber Kasatresnarkoba.
Kepada petugas, kedua pelaku yang sama-sama tinggal di wilayah Padangsambian, Denpasar Barat ini mengakui sabu tersebut didapatkan dari seorang temannya.
“Pengakuannya sabu dibeli dengan harga Rp1.250.000,-. Namun sabu tersebut belum dibayar alias pelaku masih ngebon,” jelas AKP Wayan Selamet. (agw)







