Beritabalionline.net – Jajaran Polsek Sukawati selama sebulan melakukan razia sepeda motor knalpot brong. Dari razia itu, sebanyak 6 unit sepeda motor knalpot brong berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sukawati.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Wayan Johni Eka Cahyadi, Kamis (30/11/2023), menjelaskan razia ini dilakukan sesuai STR Kapolda Bali Nomor : STR/906/XI/Ops 1.3./2023, perihal perintah penertiban sepeda motor roda dua atau R2 yang menggunakan knalpot brong.
Hal ini berawal adanya keluhan masyarakat di medsos tentang adanya geng motor menggunakan knalpot brong yang sangat meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti keluhan warga, Polsek Sukawati bersama jajaran lantas dan gabungan piket fungsi
dipimpin langsung Kanit Lantas Polsek Sukawati, AKP I Made Weta, razia menyasar kendaraan knalpot brong disejumlah titik.
Alhasil, sebanyak 6 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek berhasil diamankan.
Dari 6 unit sepeda motor tersebut, ada yang ditilang karena melanggar. Sedangkan yang lainnya dipanggil untuk diberikan pembinaan dengan mengganti knalpot brong dengan standar.
“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yaitu memberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi yang dikuatkan dengan surat pernyataan dan jika melanggar siap ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga memberikan sanksi tilang membayar denda di bank, serta kendaraan yang sudah disita agar dikembalikan seperti sedia kala sebelum diambil pemiliknya. Sementara knalpot brong disita petugas. (yaw)







