Bebas dari Penjara Atas Kasus Narkoba, Perempuan Filipina Dideportasi Oleh Imigrasi

oleh
oleh
Perempuan Filipina dideportasi setelah bebas dari penjara. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Perempuan berinisial BAF (49) asal Filipina akhirnya dapat kembali pulang ke negaranya setelah kurang lebih 13 tahun mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

“Yang bersangkutan telah kami deportasi dua hari lalu menggunakan maskapai Philippine Airlines dengan rute Denpasar-Manila,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, Rabu (6/12/2023) di Badung.

BAF diketahui masuk ke Bali pada Juli 2010 silam dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Dalam pemeriksaan Bea Cukai, ia kedapatan membawa narkoba. 

Saat diperiksa, BAF mengaku disuruh oleh seseorang mengantarkan barang ke Indonesia. Barang tersebut juga dikatakan obat pereda stres. Jika berhasil, ia dijanjikan diberi uang 500 dollar Amerika.

Di persidangan yang berlangsung pada 15 Maret 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan BAF telah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perempuan Filipina ini kemudian dihukum selama 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengimpor Narkotika golongan I. 

“Pada tanggal 4 Desember 2023, BAF telah selesai menjalani hukuman penjara dan dinyatakan bebas. Sehingga yang bersangkutan kita deportasi,” jelas Suhendra. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.