Beritabalionline.net – Pemuda bernama Oktafian Indra Saputra (20) dijebloskan ke sel tahanan Polsek Denpasar Selatan setelah tertangkap tangan hendak mencuri sepeda motor.
“Yang bersangkutan masih dimintai keterangan oleh penyidik,” terang Kasihumas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (6/12/2023) di Denpasar.
Saksi mata Komang Dina Sayu Kristia Dewi (21) mengatakan, ketika tengah tidur di kamar kosnya di Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan ia mendengar ada seseorang mau membuka pintu kamarnya sekitar pukul 02.00 Wita.
Ia lalu terbangun dari tidur dan berusaha mengintip dari jendela kamar. Di sana terlihat seseorang tak dikenal berdiri di depan kamarnya.
Orang asing yang tak lain Indra Saputra memindahkan sepeda motor Honda Scoopy yang parkir di belakang sepeda motor Yamaha Nmax milik saksi.
“Orang tersebut menduduki sepeda motor saksi dan selanjutnya mau membawa keluar dari area kos,” jelas Kasihumas.
Dewi kemudian menghubungi penghuni kos lain bernama Komang Galih Merta Ytama (30). Mereka keluar kamar disusul penghuni kos lain, Alan Marseka Pratama (20).
“Saksi langsung menghubungi petugas, yang selanjutnya membawa terduga pelaku ke kantor polisi,” beber AKP Sukadi. (agw)






