Beritabalionline.net – Tiga pria pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga di parkiran depan J Hotel, Jalan Raya Kuta, Badung ditangkap Tim Ospnal Unit Reskrim Polsek Kuta.
“Ketiga pelaku kita amankan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo saat akan menyeberang ke Madura,” kata Kapolsek Kuta AKP Ketut Agus Pasek Sudina, Selasa (30/1/2024) di Kuta, Badung.
Kasus ini berawal ketika tersangka Syaiful Bahri (29) yang bekerja sebagai driver ojek online didatangi pacarnya berinisial NSSP, Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.
NSSP hendak meminta pertanggung jawaban tersangka karena hamil. Tak mau ribut di tempatnya nongkrong, Syaiful mengajak NSSP berbicara di sebelah J Hotel.
Di sana tersangka marah-marah dan memukul NSSP. Beberapa orang termasuk korban berinisial IWM yang melihat kemudian melerai. Syaiful lalu pergi dan meninggalkan NSSP bersama korban dan warga lain.
Beberapa puluh meter dari TKP, Syaiful rupanya menghubungi teman-temannya dan mengatakan dirinya telah dipukuli. Tak lama datang adiknya bernama Imam Qusyairi (25) dan Rivaldi (21).
Ketiga tersangka kemudian mencari korban dan mengeroyoknya hingga korban mengalami luka di mata dan kepala karena dipukul menggunakan kunci sepeda motor.
Video aksi pengeroyokan terhadap korban yang juga bekerja sebagai driver ojek online viral di media sosial dan sampai di telinga polisi.
Usai mendatangi TKP untuk meminta keterangan para saksi, petugas menerima informasi jika salah satu pelaku tinggal di seputaran Jalan Baypass Ngurah Rai, Gang Patasari, Kuta.
Namun saat petugas datang, warga mengatakan jika Syaiful bersama dua tersangka lain sudah menyeberang keluar dari Bali.
Polisi melakukan pengejaran dan dapat menangkap ketiganya sedang berada di Pelabuhan Jangkar Situbondo hendak kabur ke Madura, Jumat (26/1/2024).
“Ketiga tersangka memukuli korban secara bersama-sama. Dan atas perbuatannya, para tersangka kita kenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kapolsek. (agw)






