Beritabalionline.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KabupatenGianyar, Bali, menerima satu laporan terkait dugaan adanya pelanggarandalam proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 14Desa Pering, Kabupaten Gianyar.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Gede Sutirta, mengatakansudah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu(Gakkumdu) terkait laporan yang masuk itu.
“Kami sudah koordinasi dengan Sentra Gakkumdu dan akhirnya laporantersebut diregistrasi,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran danPenyelesaian Sengketa Bawaslu Gianyar itu, Jumat (16/2/2024).
Terkait laporan yang masuk ke Bawaslu Gianyar, Sutirta menyampaikanpada Rabu (14/2/2024) sore ada seseorang yang datang melapor ke BawasluGianyar yang melaporkan kelompok penyelenggara pemungutan suara(KPPS) di TPS 14 Desa Pering.
KPPS di TPS 14 Desa Pering dilaporkan telah melakukan kecurangandengan penggunaan hak suaranya digunakan oleh orang lainDalam daftar absen di TPS, nama pelapor sudah tertanda tangani untukmelakukan pilihan.
Padahal ia belum melangsungkan hak pilihnya yangdibuktikan dengan jari yang tidak berisi tinta dan kesaksian orang-orang diTPS.
“Pelapor katanya sempat adu argumen dengan KPPS dan selanjutnyayang bersangkutan dan dua adiknya diberikan surat suara untukmenggunakan hak pilihnya,” ucap Sutirta.
Saat ini pihak Bawaslu Gianyar sedang mendalami dugaan pelanggaran itudan akan dilakukan proses klarifikasi kepada pelapor, saksi dan terlapor. (snt)






