Beritabalionline.net – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melimpahkan berkas perkara kasus pembuangan mayat bayi di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang dilakukan selebgram berinisial ZDL (28).
“Pelimpahan atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung dilaksanakan setelah berkas dinyatakan lengkap,” terang Kasihumas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda Nyoman Darsana seizin Kapolres, Sabtu (17/2/2024) di Badung.
Darsana mengatakan, sejak tanggal 21 Oktober 2023 hingga 16 Februari 2024, wanita asal Semarang, Jawa Tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
Penyidik Satreskrim Polres Bandara juga pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka dalam upaya melengkapi berkas P-19 dari JPU.
Dalam perkara ini lanjutnya, tersangka yang merupakan ibu kandung dari bayi dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 341 KUHP.
Sebelumnya dalam pemeriksaan, ZDL mengaku tega membuang mayat bayinya di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena takut diketahui pacarnya.
Kasus ini bermula ketika ia dan pacarnya warga negara Singapura berinisial J, menginap di Hotel ST Legian, Kuta, Badung, Sabtu (14/10/2023). Sehari menginap, ZDL mengaku mulai sakit perut, Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.
Setelah bolak-balik ke toilet, kurang lebih pukul 08.00 Wita pelaku merasakan ada benda keluar. Rupanya ia melahirkan bayi laki-laki dan jatuh ke dalam kloset.
Bukannya mengambil, pelaku dengan tega menekan kran air kloset. Bayi malang ini sempat menangis namun pelaku menutup kloset. Beberapa saat kemudian, tidak lagi terdengar suaranya menangis.
Pelaku kemudian membersihkan dirinya yang penuh darah. Setelah itu ia mengambil plastik laundry untuk digunakan membungkus jenazah bayinya dan lalu disimpan di lemari pakaian.
Sekitar pukul 14.30 Wita, pelaku pergi dari hotel tempatnya menginap dengan menggunakan taksi online menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, sembari membawa jenazah bayi.
Usai ke counter chek in, pelaku menuju taman yang berada di Drop Zone 2 Terminal Keberangkatan Domistik dan duduk-duduk sambil melihat situasi sekitar.
Ketika dirasa sepi, pelaku kemudian membuang mayat bayinya ke dalam tong sampah warna hijau. Seperti tanpa dosa, pelaku kembali menuju Terminal Keberangkatan Domistik untuk berangkat ke Semarang, Jawa Tengah.
Penemuan mayat bayi bermula ketika seorang petugas kebersihan bernama Ni Made Darmiati mengambil sampah sekitar pukul 16.30 Wita.
Saat menemukan tas plastik warna putih, ia curiga karena berisi darah segar. Tas tersebut lalu dibawa ke tempat penampungan sampah sementara di sebelah barat Gedung Wisti Sabha lama.
Tak lama berselang, teman korban bernama Lidiawati datang dan membuka palstik. Ia dan petugas kebersihan lain terkejut karena di dalamnya berisi mayat bayi laki-laki dengan tali pusar dan ari-ari masih lengkap.
Tim Opsnal Garuda Bhuana Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai yang menerima laporan mulai melakukan penyelidikan serta mengecek rekaman CCTV.
Kurang dari sepekan, polisi yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Rio Ritonga menangkap pelaku di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 10.00 Wita. (agw)






