Kesal Dideportasi, Pria Rusia Ngaku Sering Bantu Polisi Ungkap Kasus Narkoba

oleh
oleh
Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Polda Bali angkat bicara terkait pengakuan warga negara Rusia bernama Arthem Kothukov yang dideportasi secara paksa oleh pihak Imigrasi, meski pernah membantu polisi menangkap mafia besar narkoba.

“Itu baru (pengakuan) sepihak. Semua orang dan siapapun yang tinggal di Indonesia, wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang belaku,” kata Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (14/5/2024) di Denpasar.

Jansen menyatakan, dari hasil koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, ditemukan sejumlah fakta.

Di mana Arthem Kothukov dideportasi Imigrasi sebanyak dua kali dan dicekal masuk ke Indonesia. Pertama ia dipulangkan ke negaranya pada 2020 karena tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Bali. 

Kemudian tahun 2021 ia kembali datang ke Bali dan dideportasi karena dokumen atau administrasi yang dia miliki sebagai WNA tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Bali.

“Kami mendukung tindakan tegas Imigrasi dan ini berlaku untuk siapapun termasuk WNA yang melanggar hukum atau tidak patuh terhadap aturan hukum di Indonesia,” ujar Jansen.

Sebelumnya dalam video yang dia buat dan viral di media sosial, Arthem mengaku tidak pernah melanggar hukum, bahkan sering membantu aparat menangkap penjahat narkoba di Bali.

Dalam video tersebut, Arthem yang memiliki istri warga negara Indonesia ini mengklaim ada ketidakwajaran dalam proses pendeportasian dirinya. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.