Beritabalionline.net – Kementerian Hukum dan HAM Bali memberikan remisi khusus kepada 11 orang narapidana beragama Budha, penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli.
“Remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Suci Waisak 2568 BE,” terang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Kamis (23/5/2024) di Denpasar.
Premella menjelaskan, dari 11 orang narapidana yang mendapatkan remisi, 9 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan dan 2 orang lainnya mendapatkan remisi selama 2 bulan.
Ditambahkan, pemberian remisi didasarkan pada lama masa menjalani pidana yang telah dilalui oleh narapidana yang bersangkutan.
Serta merupakan hak yang diberikan kepada napi setelah memenuhi persyaratan dan telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi Napi yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin,” tuturnya.
Ia juga berharap dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan lebih tekun.
“Kepada napi yang mendapatkan remisi, jadikan momentum ini untuk terus berkarya dan memperbaiki diri,” ucap. Pramella. (agw)






