Beritabalionline.net – Seorang narapidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) menerima remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 Saka dari Kemenkumham Bali.
“Pemberian remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan,” beber Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu, Kamis (23/5/2024) di Denpasar.
Pramella mengatakan, Kemenkumham Bali memberikan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman kepada 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dewasa dan anak yang beragama Budha.
Dari 31 orang WBP atau narapidana dewasa, 23 orang di antaranya merupakan napi kasus narkotika dan 1 orang kasus TPPU. Remisi yang diterima para napi bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
“Tentunya remisi diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti perilaku selama di dalam Lapas/Rutan, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menjalani minimal masa pidana,” jelasnya.
Pihaknya berharap pengurangan masa hukuman ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik, dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum.
“Kami harap para napi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” kata Pramella. (agw)






