Beritabailonline.net – Puluhan wartawan yang tergabung dalam beberapa organisasi mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali untuk menolak revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.
“Kami memandang bahwa draft RUU Penyiaran memuat pasal-pasal yang mengancam kekebasan pers, demokrasi, dan HAM, sehingga membawa Indonesia ke masa kegelapan,” kata koordinator aksi Ambros Boli Berani, Selasa (28/5/2024) di Denpasar.
Menurutnya, draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024 yang dibuat Baleg DPR RI mengandung pasal-pasal yang mengamputasi kebebasan pers, menghambat kerja-kerja jurnalistik, dan mengebiri kebebasan berekspresi warga negara.
Alih-alih mendorong terwujudnya masyarakat yang demokrastis, negara dalam hal ini pemerintah justru secara telanjang berniat mengontrol warga negaranya, yang berdampak pada pelanggaran hak atas kemerdekaan pers, tetapi juga pelanggaran hak publik atas informasi.
“Berdasarkan kajian yang kami lakukan terhadap draft RUU Penyiaran, berikut catatan kritis atas pasal-pasal problematik yang berpotensi mengebiri demokrasi dan merampas hak asasi manusia (HAM),” ujarnya.
“Termasuk hak atas kemerdekaan pers, pelanggaran hak publik atas informasi, pelanggaran kebebasan berekspresi, hingga melanggengkan monopoli,” sambung Ambros.
Ia mengatakan, larangan atas penayangan jurnalistik investigasi bak pepatah “buruk muka cermin dibelah”. Pemerintah enggan melakukan pembenahan dan menjadikan karya jurnalistik dalam rangka check and balances dalam penyelenggaraan negara.
Sebaliknya pasal tersebut menunjukkan secara telanjang bahwa pemerintah antikritik, tidak siap dikontrol publik sebagai konsekuensi dari negara demokrasi.
Kemudian larangan terhadap penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender merupakan wujud diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ+.
“Di mana hal tersebut dapat semakin mempersempit ruang-ruang berekspresi sehingga melanggengkan budaya non-inklusif dalam kerja-kerja jurnalistik,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, pembungkaman kebebasan berekspresi lewat ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik bertentangan dengan konstitusi, demokrasi, dan HAM, karena merupakan pasal karet.
Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran, Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP pada 21 Maret 2024 lalu.
Pasal-pasal dalam draft RUU Penyiaran tersebut mengkhianati semangat perwujudan negara demokratis, khususnya yang terkandung Pasal 28F UUD 1945.
Di mana “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Juga lebih khusus lagi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang yang dicita-citakan melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi.
“Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebut di atas, dengan ini kami menolak RUU Penyiaran. Kami juga menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi,” tegasnya. (agw)






