Beritabalionline.net – Pria warga negara asing asal Spanyol berinisial CGN (37) dan pacarnya berinisial ATL (24) warga negara Kolombia digelandang ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
“Pemindahan kedua WNA dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai ke Rudenim Denpasar dilakukan sembari menunggu proses pendeportasian,” terang Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Senin (10/6/2024) di Badung.
Sebelumnya pasangan WNA tersebut diamankan ke Mapolsek Kuta Selatan, Kamis (6/6/2024) malam lantaran tidak membayar tanpa alasan setelah makan di sebuah restoran di Kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Setelah diamankan ke kantor polisi, terungkap bahwa banyak korban lain yang melapor dengan modus serupa.
Kepada petugas, pasangan warga asing ini berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara online, sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar.
“Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat 5 tempat makan dan 1 tempat penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut,” terang Suhendra.
Dirinya menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, CGN dan ATL masuk ke Bali pada 13 Mei 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.
Terkait pelanggaran yang dilakukan, Suhendra menjelaskan bahwa keduanya melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dan terhadap yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” jelas Suhendra. (agw)






