Beritabalionline.net – Dua pria berinisial IMYA (28) dan DS (23) digelandang ke kantor polisi karena mengancam pasangan suami istri berinisial HRA (27) dan NKSP (24) dengan pisau di Jalan Pulau Tarakan, Denpasar Barat.
“Kasus ini sebelumnya viral karena video aksi pengancaman yang dilakukan para pelaku terserbar di media sosial,” beber Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, Selasa (11/6/2024) di Denpasar.
Peristiwa pengancaman terjadi ketika korban sedang melintas di TKP dengan berboncengan sepeda motor dipepet kedua pelaku, Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 23.50 Wita.
HRA sempat berhenti dan bertanya secara baik-baik kepada kedua pelaku kenapa dipepet, tetapi pelaku yang juga mengendari sepeda motor mengajak berkelahi sembari mengeluarkan pisau dan mengancam korban.
Karena jiwanya terancam, HRA berusaha melarikan diri. Di sana salah satu pelaku berusaha mendekati istrinya dan berupaya mengambil kunci sepeda motor korban.
“Korban selanjutnya berteriak meminta bantuan sehingga beberapa warga berdatangan membantu,” terang Kapolsek.
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan mengecek CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Sebulan melakukan pengejaran, kedua pelaku ditangkap polisi di seputaran Jalan Yangbatu Kauh, Denpasar Timur, Sabtu (8/6/2024).
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pengancaman terhadap korban karena salah paham,” ucap Kapolsek Denpasar Barat. (agw)







