Beritabalionline.net – Polisi akan memanggil pemilik gudang gas elpiji di Jalan Kargo Taman I, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasas Utara yang terbakar dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
“Pemilik gudang akan dimintai keterangan untuk mengetahui apakah ada kelalaian atau unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut,” kata Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (11/6/2024) di Denpasar.
Terkait penyebab kebakaran gudang gas, Jansen menyatakan saat ini tengah dilakukan pendalaman oleh Polresta Denpasar dan Polda Bali.
Ini setelah Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Bali turun ke lokasi kejadian untuk mencari penyebab kebakaran gudang milik CV. Bintang Bagus Perkasa ini.
“Hasil Labfor tengah dilakukan pendalaman dan saat ini masih dikembangkan oleh Polresta Denpasar dan Polda Bali,” tuturnya.
Ketika disinggung gudang yang terbakar pernah digerebek Polda Bali karena melakukan aktivitas pengoplosan, Jansen menyatakan kasus tersebut akan kembali didalami.
Terkait perizinan, Kabidhumas menyatakan dari hasil pemeriksaan awal, CV. Bintang Bagus Perkasa merupakan usaha legal karena memiliki izin.
Meski demikian lanjutnya, polisi masih mendalami peruntukan izin yang dikantongi oleh pemilik gudang.
“Intinya kan ada kejadian dan masih diselidiki, sehingga agar kasus ini dipisahkan antara peristiwa kebakaran gudang dengan izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut,” tuturnya. (agw)








