Beritabalionline.net – Personel Polsek Kuta Selatan memasang papan imbauan ditanjakan Jalan Goa Gong, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung yang berisi tulisan truk dilarang melintas di kawasan itu.
“Pemasangan papan imbauan dilakukan pagi tadi sekitar pukul 09.00 Wita,” terang Kasihumas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (11/6/2024) di Denpasar.
Sukadi mengatakan, tanjakan Jalan Goa Gong selama ini dikenal sebagai medan cukup ekstrem bagi sebagian pengendara yang belum terbiasa melintas.
Bahkan ditanjakan tersebut sering terjadi kecelakaan terutama dialami truk bermuatan material atau truk membawa barang-barang lainnya.
Sehingga untuk mencegah kejadian serupa terulang, kepolisian melakukan berbagai upaya mengarahkan para sopir truk agar tidak melewati jalur tersebut dengan memasang papan imbauan.
“Dengan adanya papan imbauan ini, para sopir truk diharapkan lebih berhati-hati dan mengikuti jalur yang aman untuk menghindari kecelakaan,” tutur Sukadi. (agw)







