Terbukti Pungli, ASN Pemkab Badung Divonis 1,5 Tahun Penjara

oleh
oleh
Putu Suarya digiring petugas dari Kejaksaan Negeri Badung beberapa waktu lalu. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – I Putu Suarya (44) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi terdakwa dalam kasus pungutan liar atau gratifikasi penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung, dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5) penjara.

“Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima, demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menanggapi vonis terhadap Suarya, Jumat (21/6/2024) di Badung.

Ia menuturkan, alasan menerima vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar tersebut lantaran sudah memenuhi 2/3 dari surat tuntutan JPU Kejari Badung.

Di mana dalam sidang sebelumnya, jaksa Gunthur Dirga Saputra menuntut Putu Suarya alias Putu Bali pidana penjara selama 2 tahun.

Sutrisno menerangkan, dalam persidangan majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan melanggar Pasal 11 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Selain menghukum 1 tahun dan 6 bulan penjara, Suarya juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Saat ini kami masih menunggu salinan putusan untuk segera melakukan eksekusi atas putusan tersebut,” tutur Sutrisno.

Dijelaskan, kasus yang menjerat Suarya bermula ketika ia menawarkan kepada beberapa orang agar dapat masuk menjadi pegawai Non-ASN di Pemerintah Kabupaten Badung pada tahun 2021 silam.

Tak hanya menawarkan, Suarya yang merupakan salah satu pegawai di Dinas PMD Pemkab Badung itu juga meminta uang hingga mencapai ratusan juta rupiah kepada beberapa orang.

“Kejadian ini akhirnya diketahui beberapa orang yang telah membayarkan sejumlah uang, bahwa mereka tidak diterima menjadi pegawai Non-ASN pada Pemerintah Kabupaten Badung,” beber Sutrisno. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.