Beritabalionline.net – Pria warga negara Uganda berinisial RS (56) dipulangkan ke negaranya setelah dinyatakan bebas dari penjara usai dihukum selama 15 tahun karena menyelundupkan narkoba ke Bali.
“Pada tanggal 20 Juni kemarin, RS dideportasi ke Entebbe, Uganda melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (22/6/2024) di Denpasar.
RS sebelumnya tiba di Bali pada 28 Juli 2011 dengan menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku selama 15 hari. Selama di dalam pesawat, ia tidak mau mengkonsumsi makanan yang disajikan pramugari.
Hal itu kemudian memicu kecurigaan salah satu penumpang dan melaporkan ke pramugari pesawat. Saat pesawat mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, RS masih berusaha tenang.
Namun ia mulai panik ketika akan melewati petugas pemeriksaan Bea dan Cukai. Di sana petugas kemudian curiga dengan kondisi perutnya yang tampak menyembunyikan sesuatu.
“RS kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dironsen namun menolak dan sempat melakukan perlawanan fisik. Ia juga mencoba menyuap petugas dengan uang sejumlah USD1.000,” tutur Dudy.
Petugas dengan tegas menolak uang suap dan tetap membawanya ke rumah sakit. Hasil ronsen ditemukan 82 kapsul berisi sabu dengan total berat 1,141 gram di dalam perutnya.
Dalam pemeriksaan, RS akhirnya mengaku dijanjikan imbalan sebesar USD5.000 jika berhasil menyelundupkan sabu bernilai sekitar Rp2,2 miliar di pasaran internasional tersebut ke Bali.
Dudy menerangkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 Februari 2012, RS dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta didenda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Setelah menjalani masa pidana pokok, RS menerima remisi langsung bebas saat Hari Raya Natal 2023 di Lapas Kerobokan.
Setelah menghirup udara bebas, ia selanjutnya diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk didetensi sembari menunggu proses deportasi. (agw)








