Beritabalionline.net – Dalam penyampaian pandangan umum terkait dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, DPRD Bali menggelar rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun 2024 yang dibuka Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama di Gedung Rapat DPRD Bali, Renon, Denpasar, Senin (24/6/2024).
Anggota Fraksi Gabungan, Tjokorda Gede Agung dar memberikan apresiasi tinggi atas capaian Pemerintah Provinsi Bali yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selama 11 tahun berturut-turut, termasuk untuk tahun 2023.
Ia juga melaporkan realisasi anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp6,77 triliun atau 93,45 persen dari anggaran sebesar Rp7,24 triliun. Belanja dan transfer terealisasi sebesar Rp6,60 triliun atau 83,29 persen dari anggaran sebesar Rp7,93 triliun.
Pembiayaan daerah terdiri dari:
1. Penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp408,96 miliar atau 37,88 persen dari anggaran sebesar Rp1,07 triliun.
2. Dari perhitungan komponen laporan realisasi anggaran tersebut, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 sebesar Rp171,48 miliar.
Dari SiLPA tersebut, terdapat kewajiban jangka pendek per 31 Desember 2023 berupa bagian lancar utang jangka panjang sebesar Rp243,46 miliar dan utang belanja sebesar Rp954,56 miliar, yang wajib dianggarkan pada Tahun 2024.
“Kami dari Fraksi Gabungan DPRD Provinsi Bali mohon kepada Bapak Pj. Gubernur untuk mencermati kembali pembiayaan program/kegiatan yang bersumber dari SiLPA Tahun 2023 dalam APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Tjokorda Gede Agung.
Penyusunan Ranperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dinilai penting dan strategis dalam perencanaan pembangunan daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJPD merupakan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian penting dari sistem perencanaan pembangunan nasional. RPJPD juga dilandasi oleh Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Bali bertujuan untuk mewujudkan visi “Bali 3 Dwipa Jaya: Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan dengan Tetap Berpijak pada Budaya Lokal Bali”.
Dalam visi tersebut, disarankan penambahan frase “Bali Dwipa Jaya dengan Nangun Sat Kerti Loka Bali dan Menuju Bali Era Baru, Mewujudkan Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.
“Dengan penyempurnaan penyusunan Ranperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, dan Ranperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045, yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat-rapat Pansus melalui hearing, konsultasi, serta harmonisasi,” jelasnya. (tik)







