Beritabalionline.net – Pria warga negara Ukraina bernama Oleh Repekha yang sebelumnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali karena kasus narkoba tersenyum lebar setelah lolos dari jeratan hukum.
Ini setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Gusti Ayu Akhiryani mengabulkan permohonan Praperadilan (Prapid), yang diajukan Oleh Repekha (Pemohon) terhadap Ditresnarkoba Polda Bali (Termohon).
Tidak hanya penetapan tersangka, hakim juga menilai bahwa penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan pemohon tidak sah.
Lucunya, salah satu pertimbangan hakim yang sebelumnya menjabat Ketua PN Maumere itu terkait penangkapan yang tidak sah adalah, petugas polisi tidak memperlihatkan surat tugas serta tidak memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan.
“Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/84/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba, tertanggal 17 April 2024 yang telah dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata hakim Ayu Akhiryani dalam putusan, Senin (24/6/2024).
Sebelumnya penangkapan terhadap pemohon berawal dari laporan informasi :R /LI- 183 /IV/ 2024/Ditresnarkoba, tanggal 2 April 2024 yang diterima Ditresnarkoba Polda Bali.
Dalam laporan berisi informasi ada seorang WNA bernama Illya Milko yang kos di seputaran Jalan Tegal sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung terindikasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan mulai tanggal 3 April 2024 berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sp.Lidik/272/IV/2024/Ditresnarkoba, tanggal 2 April 2024.
Dua pekan berselang atau, Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 14.15 Wita saat melakukan penyelidikan di Villa The Koyon, Jalan Tegal Sari, Tegal Gundul, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, termohon melihat seorang laki-laki WNA menerima paket dari kurir.
Termohon langsung mengamankan laki-laki tersebut. Saat diinterogasi, pria asing ini mengaku bernama Illya Milko, WN Ukraina. Ia juga mengatakan baru saja menerima kiriman paket dengan nama penerima Cristian Komang dengan alamat Jalan Tejal Sari 23, Desa Tibubeneng, Badung.
Paket tersebut kemudian dibuka tim termohon dengan disaksikan Illya Milko serta masyarakat umum. Di dalam paket yang dikirim Francis Alvarez alamat: 2700 De Soto DR 33023 Miramar FL, United States of America tersebut berisi sepasang sandal perempuan warna kuning.
Ternyata di sandal sebelah kiri berisi 1 paket plastik berwarna hijau dibalut lakban berwarna coklat, yang didalamnya terdapat serbuk putih diduga mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat 59,21 gram brutto atau 50,80 gram netto.
Sementara di sandal sebelah kanan berisi 1 paket serbuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat 54,55 gram brutto atau 50,20 gram netto.
Dari interogasi yang dilakukan, Illya Milko mengaku dirinya diperintahkan untuk membayar dan menerima paket tersebut dari Oleh Repekha, pemohon prapid.
Anggota Ditresnarkoba Polda Bali kemudian mendatangi tempat tinggal Oleh Repekha di kamar Nomor 5 Villa Pis Bolong, Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Pipitan, Canggu, Badung.
Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan Oleh Repekha dan saksi masyarakat umum, ditemukan koper hitam bertuliskan Caterpillar di bawah wastafel kamar mandi.
Di dalam koper ditemukan I buah timbangan digital, 1 sendok stainless kecil berwarna gold, 2 plastik klip bening yang berisi sisa serbuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis kokain dan 2 bendel plastik klip bening.
Pengakuan Oleh Repekha, serbuk putih yang diduga kokain tersebut didapat dari Alex yang tidak diketahui keberadaannya. Tim yang sudah mengintai selama 14 hari itu kemudian membawa Illya Milko dan Oleh Repekha ke Polda Bali.
Termohon kemudian menerbitkan Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/84/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba, tertanggal 17 April 2024 terhadap Oleh Repekha.
Ketika mendatangi tempat tinggal Oleh Repekha setelah pengakuan Illya Milko, Tim Ditresnarkoba Polda Bali tidak menunjukan surat tugas dan surat penangkapan.
Hal ini menurut hakim I Gusti Ayu Akhiryani tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 Ayat (1) KUHAP. Hakim juga menyatakan penangkapan Oleh Repekha yang merupakan musisi di Ukraina dengan pemegang Passport FM101538 tersebut tidak sah.
Mencuat isu putusan hakim I Gusti Ayu Akhiryani yang mengabulkan permohonan praperadilan WN Uraina tersebut bernilai 40 ribu dollar Amerika Serikat. (agw)






