Beritabalionline.net – Perempuan muda berinisial ATL (23) warga negara Kolombia dideportasi karena enggan membayar saat makan di sejumlah restorant dan hotel tempatnya menginap di kawasan Kuta Selatan, Badung.
“Menurut catatan dari Polsek Kuta Selatan, total terdapat 5 restoran dan 1 penginapan yang mengalami kerugian akibat tindakan tak bertanggungjawab dari ATL,” kata Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gustaviano Napitupulu, Kamis (27/6/2024) di Denpasar.
Dari catatan, ATL dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) ke Bali bersama kekasihnya CGL (37) untuk berlibur pada tanggal 13 Mei 2024 lalu.
Keduanya digelandang ke Polsek Kuta Selatan, Kamis (6/6/2024) malam atas laporan masyarakat terkait adanya WNA yang tidak membayar tanpa alasan di sebuah tempat makan di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Usai diinapkan di kantor polisi, ATL dan kekasihnya diboyong ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Di sana polisi merekomendasikan agar ATL dideportasi.
Saat diperiksa, gadis kelahiran Medellin, Kolombia ini tidak membantah dengan apa yang dia lakukan bersama kekasihnya.
Yakni beberapa kali memesan makanan ke sejumlah restoran yang berbeda dan tidak membayarnya, serta tidak membayar penginapan selama 20 hari.
“Menurut penuturan ATL, dirinya tak bisa membayar restoran serta penginapan lantaran tidak punya uang cash, dan tidak dapat melakukan pembayaran online menggunakan aplikasi pembayaran online miliknya,” tutur Napitupulu.
Dikarenakan proses pendeportasian belum bisa dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan keduanya ke Rudenim Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Dua pekan ditahan di Rudenim Denpasar, ATL dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (25/6/2024).
“ATL dideportasi sendiri sementara kekasihnya sampai saat ini masih berada di Rudenim Denpasar,” terang Gustaviano Napitupulu. (agw)






