Beritabalionline.net – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memulangkan 5 warga negara asing ke negaranya karena dianggap melanggar Undang-undang Keimigrasian.
“Proses pendeportasian terhadap lima WNA pelanggar peraturan keimigrasian dilakukan hari Jumat kemarin,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Sabtu (29/6/2024) di Denpasar.
Sebelum dikeluarkan dari Bali, kelima pria warga Taiwan masing-masing CKM, LXD, CSJ, JCJ dan CYH ditahan selama sehari di Rudenim Denpasar.
Menurut Pramella, setelah dilakukan tindakan pendeportasian kelima WN Taiwan tersebut diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian.
“Akan kami usulkan agar dimasukan dalam daftar penangkalan, sehingga mereka tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia dan mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir dan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran aturan keimigrasian oleh WNA.
“Melalui tindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh penting bagi para WNA yang datang dan berada di Bali, agar selalu mengikuti serta mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (agw)






