Hanya Dianggap Melanggar Izin Tinggal, 103 WN Taiwan Dipulangkan Bertahap

oleh
oleh
WN Taiwan terlihat santai saat dipulangkan ke negaranya. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalinonline.net – Meski sempat dibuat seolah-olah telah melakukan kejahatan luar biasa, Kemenkumham Bali akhirnya melepas 103 warga negara Taiwan dan memulangkan mereka ke negaranya secara bertahap.

“Dalam tiga hari terakhir telah dilakukan deportasi terhadap 16 orang dari 103 warga negara Taiwan penyalahguna izin tinggal dan pelaku kejahatan siber,” kata Plh Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gustaviano Napitupulu, Senin (1/7/2024) malam di Denpasar.

Ia lalu merinci di mana, Jumat (28/6/2024) malam telah mendeportasi lima WN Taiwan masing-masing CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32) dan CYH (39).

Selanjutnya, Minggu (30/6/2024) kembali mendeportasi 11 orang masing-masing TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26).

Gustaviano menerangkan, hasil pemeriksaan terhadap 103 WN Taiwan yang diamankan Rabu (26/6/2024) ini menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ditambahkan, jajarannya akan bekerja secara maraton untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA dan mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Terpisah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, deportasi 16 WN Taiwan ini merupakan bukti komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian.

“Pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas,” ujarnya. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.