Beritabalionline.net – Seorang residivis kasus pencurian bernama Gede Jaya Antara (28) kembali berurusan dengan petugas kepolisian setelah mencuri di Jalan Warmadewa, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara.
“Pelaku kita amankan karena mengambil sepeda motor Honda Scoopy,” terang Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Selasa (2/7/2024) di Denpasar.
Aksi pencurian bermula ketika pelaku hendak pulang ke rumahnya dan berjalan kaki dari Darmasaba, Abiansemal, Badung, Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.
Ketika melewati TKP, ia melihat sepeda motor parkir di garase dengan kondisi kunci kontak masih nyantol. Niat buruknya timbul.
Setelah memastikan situasi sepi, pelaku masuk garase yang pagarnya tidak ditutup dan langsung membawa kabur sepeda motor milik Ni Putu Sri Yunita Wulandari (27).
Korban sendiri baru sadar motornya telah hilang saat akan pergi belanja. Dengan diantar keluarganya, Yunita yang menderita kerugian Rp24 juta melapor ke kantor polisi.
Tim Opsnal Unit Reskrim dengan dipimpin Ipda Kadek Astawa Bagia dapat mengantongi ciri-ciri pelaku berdasarkan kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Sehari berselang, Jaya Antara diciduk di seputaran Denpasar Timur tanpa melakukan perlawanan. Ia lalu digelandang ke Polsek Denpasar Utara beserta sepeda motor milik korban yang diambilnya.
Saat diperiksa, mantan penghuni Lapas Kerobokan ini beralasan mengambil sepeda motor dikarenakan butuh kendaraan untuk dipakai sendiri.
“Pelaku sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Carlos yang sebentar lagi pindah untuk menempati jabatan baru di Ditreskrimsus Polda Bali. (agw)






