Beritabalionline.net – Seorang pembantu rumah tangga bernama Amin Rahmawati (23) ditangkap karena mencuri di rumah majikannya di Jalan Glogor Carik, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
“Pelaku diamankan tadi pagi dan sedang menjalani proses pemeriksaan di Polsek Denpasar Selatan,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (24/7/2024) di Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mengambil barang-barang berharga milik korban bernama Elvaretta Alphanandia Andelin (35) secara bertahap.
Aksi pelaku baru diketahui ketika korban hendak pergi mencari makan bersama suaminya, Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.
Korban lalu mengambil kotak perhiasan yang disimpan di atas meja untuk mengambil cincin kawin ternyata cincin tersebut sudah tidak ada.
Perempuan asal Surabaya ini semakin terkejut dikarenakan barang-barangnya yang lain seperti beberapa tas bermerk, jam tangan emas merk Longines.
Emas antam seberat 5 gram dan barang berharga lain telah hilang. Korban yang menderita kerugian sebesar Rp350 juta ini kemudian mengecek CCTV. Di sana ia curiga pelaku pencurian pembantunya sendiri.
Saat diinterogasi, Amin tak bisa berkelit dan mengakui semua perbuatannya. Ini setelah petugas menemukan barang bukti berupa satu buah tas, sebuah speaker aktif dan jam tangan milik korban.
“Pelaku mengaku barang-barang milik majikannya yang dicuri sebagian besar sudah dijual dan uangnya digunakan pelaku untuk biaya anak sekolah dan membayar utang,” kata Kasihumas. (agw)








