Beritabalionline.net – Pria warga negara asing (WNA) berinisial CSO (26) asal Nigeria dipaksa meninggalkan Bali karena enggan balik ke negaranya meski masa izin tinggalnya telah habis.
“Yang bersangkutan dikenakan tindakan deportasi akibat overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal,” kata Plh Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gravit Tovany Arezo, Senin (30/7/2024) di Denpasar.
Pria kelahiran 1998 di Enugu, Nigeria ini masuk ke Bali pada 26 Februari 2024 lalu dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211) yang berlaku selama 60 hari.
Ia datang untuk bertemu seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial H, yang dia kenal secara daring. CSO lalu tinggal di sebuah penginapan di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat.
Di sana ia memiliki rencana mendirikan usaha jual beli pakaian serta berniat mengajukan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
Namun semua rencananya gagal total karena keterbatasan finansial. Bahkan untuk memperpanjang izin tinggalnya, orang asing tersebut kesulitan.
Tovany mengatakan, karena uangnya habis, seluruh biaya hidup CSO ditanggung oleh H. Namun setelah H kembali ke Jawa, CSO pun meminta bantuan orang tuanya di Nigeria untuk biaya hidup.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang mengetahui kemudian mengamankan CSO untuk dimintai keterangan dan melakukan detensi pada 30 Mei 2024.
Dari pemeriksaan, CSO dinyatakan melakukan pelanggaran Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Namun karena belum dapat dilakukan pendeportasian dengan segera, CSO akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 28 Juni 2024.
Masalah lain muncul. CSO terkendala biaya untuk pembelian tiket pulang sehingga harus menjalani masa pendetensian selama 28 hari sebelum dideportasi.
“Pada 26 Juli 2024, CSO akhirnya dideportasi ke kampung halamannya, Nigeria. Namanya juga telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelasnya. (agw)








