Beritabalionline.net – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Ham Cahyo R Muzhar menyatakan, seorang Notaris harus menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
“Notaris wajib hukumnya untuk selalu update peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pekerjaannya,” ucapnya di sela sosialisasi bertajuk Peningkatan Kompetensi Notaris dalam Memberikan Pelayanan Publik yang Berkualitas, Selasa (31/7/2024) di Badung.
Oleh karena itu lanjutnya, budaya membaca harus lebih digiatkan apalagi Notaris adalah penasehat dan penyuluh hukum.
“Notaris harus mempunyai skill fact finding, information gathering, dan due diligence,” tuturnya dalam sosialisai yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Cahyo menegaskan, Notaris adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara. Integritas Notaris sangat penting dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
Pelanggaran kode etik, apalagi terlibat dalam pembuatan akta nominee yang mengandung perbuatan melawan hukum, tidak hanya merugikan pihak-pihak terkait, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi Notaris.
Cahyo juga menyoroti bahaya pembuatan akta nominee, yaitu akta yang dibuat dengan menggunakan nama orang lain (nominee) untuk menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya.
Akta nominee seringkali digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum, seperti penggelapan pajak, pencucian uang, atau penguasaan aset secara ilegal. Tindakan ini sangat merugikan negara dan masyarakat.
“Akta nominee ilegal dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, notaris harus berperan aktif dalam mencegah praktik ini,” tegasnya.
Di lokasi yang sama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menambahkan, pembuatan akta nominee yang mengandung perbuatan melawan hukum dapat berakibat fatal bagi para pihak yang terlibat.
Notaris yang terlibat dalam pembuatan akta nominee ilegal dapat dikenai sanksi administratif, bahkan sanksi pidana. Begitu pula dengan pihak-pihak yang menggunakan akta nominee untuk tujuan yang melanggar hukum.
Sehingga Kakanwil Kemenkumham Bali mengajak seluruh Notaris di Bali untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Mari kita bersama-sama menjaga marwah profesi Notaris dengan memberikan pelayanan yang berkualitas dan berintegritas, serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya. (agw)







