Beritabalionline.net – Sebanyak 336 polisi gabungan dikerahkan untuk mengamankan eksekusi lahan seluas 5,6 hektar di wilayah Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
“Yang perlu diamankan adalah orang, barang dan tempat dalam hal ini adalah pengamanan terhadap panitera, pemohon/kuasa hukum, termohon, objek eksekusi serta barang barang yang akan dikosongkan,” terang Kasihumas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (19/8/2024) di Denpasar.
Sukadi mengatakan, pengerahan ratusan personel kepolisian dari Polresta Denpasar, Brimob Polda Bali, Dalmas Polda Bali serta unit lain ini atas permintaan Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam pengamanan yang dipimpin Kabagops Polresta Denpasar Kompol Ketut Tomiyasa, personel Brimobda Polda Bali yang berjumlah 106 mendapat tugas melakukan penyekatan.
Hal ini dikarenakan ada pihak-pihak berasal dari pemohon sudah berada di objek eksekusi yang berencana menghalang-halangi.
“Apabila ada yang menghalang-halangi jalannya eksekusi, akan diambil tindakan hukum dan dibawa ke mobil tahanan yang sudah disiapkan oleh polisi,” jelasnya.
Ditambahkan, pihak kepolisian harus betul-betul waspada terutama saat melaksanakan pengamanan di objek, termasuk tindakan yang diambil harus sesuai dengan SOP.
Meski demikian, dalam proses pengamanan personel kepolisian diperintahkan tidak menggunakan senjata api (senpi).
“Untuk gas air mata tetap dibawa dan menunggu perintah untuk penggunaannya,” ujar Kasihumas sembari menambahkan tidak ada kejadian menonjol saat eksekusi. (agw)






