Beritabalionline.net – Pria warga negara Taiwan berinisial JHH diamankan petugas Kantor Imigrasi Singaraja karena masa izin tinggalnya telah lama habis namun tetap berada di wilayah Indonesia.
“WNA tersebut tertangkap basah tinggal lebih lama yakni 109 hari dari izin tinggal yang dimiliki,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Senin (19/8/2024) dalam keterangan tertulis.
JHH diketahui masuk Indonesia pada tanggal 12 Februari 2024 dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan sempat melakukan perpanjangan satu kali.
Selama itu ia berada di Bekasi, Jawa Barat bersama istrinya asal Blitar, Jawa Timur. JHH sendiri diamankan usai petugas Inteldakim Imigrasi Singaraja menerima laporan dari masyarakat.
Hendra menerangkan, pria Taiwan ini dipulangkan menggunakan AirAsia QZ590 dengan tujuan akhir Taoyuan International Airport, Taipei, Taiwan, Minggu (18/8/2024).
“Tiket penerbangan dia beli menggunakan uangnya sendiri. Jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA merupakan wujud komitmen penegakan hukum keimigrasian. Pihaknya juga senantiasa menggelar patroli keimigrasian yang menyasar titik-titik strategis keberadaan warga negara asing.
Namun demikian kata Hendra, partsipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan tetap diperlukan.
Sehingga pengawasan keimigrasian dapat semakin optimal serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat aktivitas dan keberadaan WNA di wilayah Buleleng, Jembrana dan Karangasem.
“Pelaporan mengenai WNA yang meresahkan dapat dilakukan dengan menghubungi nomor hotline 0811389809,” ujar Hendra. (agw)






