Jadi PSK di Bali, Dua Perempuan Uganda Diamankan Petugas Imigrasi Ngurah Rai

oleh
oleh
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat menggelar operasi penertiban orang asing. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Dua perempuan warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial JN (34) dan SA (48) diamankan petugas Imigrasi karena menjadi pekerja seks komersial di Bali.

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, Selasa (20/8/2024) di Badung.

Terbongkarnya perbuatan dua perempuan asing ini bermula saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggelar operasi penertiban, Jumat (16/8/2024).

Operasi dalam upaya menjaga kondusivitas pariwisata Bali dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing menyasar kawasan Kuta dan Seminyak, Badung.

Di sana petugas Imigrasi menyisir 8 titik area keramaian aktivitas orang asing. Dalam operasi, JN dan SA diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi.

Terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, kegiatan operasi dilakukan untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali.

Operasi penertiban ini merupakan bentuk nyata Kanwil Kemenkumham Bali guna mencegah terjadinya pelanggaran izin tinggal, termasuk yang terkait dengan kegiatan prostitusi warga asing.

“Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khusunya di wilayah Bali,” tegasnya. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.